Berkas Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Berkas Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum memiliki silahkan download link di bawah ini :
Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat
Baca Juga