New Berita BKN Tentang Inpasing
Guna mendorong peningkatan kualitas kerja birokrasi, Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
Direktur Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa Inpassing dibagi ke dalam 2 (dua) pola yakni inpassing yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).
Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya: analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan assessor SDM aparatur dll. Sebalinya inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
Persyaratan umum bagi proses inpassing ini, yakni (1) hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki; (2) PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; (3) pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya; (4) PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Tata cara penyesuaian inpassing silahkan klik disini.
Sumber : http://www.bkn.go.id/