Nama Yang Mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2017
Nama Yang Mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2017
Dana Alokasi Khusus fisik 2017 Sasaran DAK Fisik bidang pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan SD,SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta. Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 (Dwonload) tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik,
Sesuai dengan Peraturan presiden no 123 tahun 2016 tentang juknis DAK Fisik penggunaan kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan terdiri atas :
DAK Fisik reguler Bidang Pendidikan SD meliputi :
- Rehabilitasi ruang belajar, ruang guru dan/jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tampa perabotnya
- Pembangunan ruang kelas baru berikut perabotnya
- Pengadaan koleksi perpustakan untuk buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik.
DAK Fisik Reguler Bidang pendidikan SMP meliputi :
- Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya.
- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya
- Pembangunan labor IPA beserta perabotnya.
- Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan pendidikan dan/atau media pendidikan
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA meliputi :
- Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tampa perabotnya
- Pembangunan RKB beserta perabotya
- Pembangunan Labor IPA beserta perabotnya
- Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan pendidikan dan/atau media pendidikan
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK meliputi :
- Peningkatan prasarana pendidikan berupa pemenuhan/ pembangunan ruang praktik siswa
- Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan peralatan praktik utama
Daftar Daerah Yang Mendapat Alokasi DAK Fisik Pendidikan 2017
Demikianlah informasi tentang DAK Fisik Bidang pendidikan SD,SMP,SMA dan SMK tahun 2017. Semoga dengan uraian lengkap DAK Fisik melalui Perpres nomor 123 tahun 2016 ini dapat ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah. Semoga info bermanfaat.