Download Mekamnisme dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PIP Tahun 2017
Salam persahabatan sobat guru.....
Ijinkan Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami menyajikan materi tentang Program pemerintah yaitu Mekanisme untuk Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun. Terwujudnyapelaksanaan PIP yang transparan dan akuntabel salah satunya ditandai dengan pemanfaatan dana PIP oleh siswa penerima sesuai ketentuan. Sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal.
Adapaun Persyaratan mendapatkan PIP adalah sebagai berikut :
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
- Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.
Untuk penjelasan yang terperinci tentang Persyaratan peneririmaan KIP silahkan download link dibawah ini :
Demikian materi kami semoga bermanfaat, sekaligus menambah wawasan tentang program-program pemerintah.