Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Jabatan Fungsional Guru 2017
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Jabatan Fungsional Guru 2017
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Jabatan Fungsional 2017 Guru 2017 Sesuai dengan Kepmenpan 84/1993 serta Permeneg Pan RB No 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut di atas dilampiri dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit terkait.
Bapak dan ibu berikut ini berkas administrasi yang harus di lengkapi pada saat pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif adalah sebagai berikut:
- Asli penetapan angka kredit.
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi konver~ NIP
- Asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
- Salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir.
- Asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian penjelasan singkat untuk penjelasan secara terperinci silahkan Bapak dan Ibu download link dibawah ini:
Sekian dan terima kasih kami ucapkan bagi pengunjung setia blog "Guru Kita" Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua.