Persyaratan Pengajuan TASPEN/KARSU/KARIS PNS
Persyaratan Pengajuan TASPEN/KARSU/KARIS PNS
Karsu-Karis merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. Karsu dan karis adalah kartu identitas istri/suami PNS dalam arti pemegangnya adalah suami/istri yang sah. Mungkin karsu-karis salah satu kelengkapan yang sering diabaikan. Banyak seorang PNS yang sudah menikah belasan tahun namun tidak punya karsu/karis.
Padahal kelengkapan ini tetap ada kegunaannya antara lain:
- Apabila pensiun suami/istri yang sah, atau yang ada karsu-karisnya yang berhak mengambil pensiun
- Karsu/Karis merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan pensiun ketika ingin mengajukan pensiun.
Dalam pembuatan/pengajuan Karsu/Karis dapat melalui UPTD Kecamatan yang berlanjut ke Dinas pendidikan dan BKD setempat yang nantinya akan diteruskan ke BKN (Karena lembaga yang berhak mengeluarkannya adalah BKN ( Badan Kepegawaian Negara).
Bapak dan Ibu PNS sebagai bahan reverensi berikut ini apabila ingin membuat Karsu/Karis Syarat-syarat yang perlu disiapkan adalah:
- Mengisi Formulir, berupa laporan perkawinan pertama. (Lampiran I-A Surat Edaran Kepala BKN No.08/SE/1983 (Baca disini) Contoh formulir bisa ditanyakan/didapatkan di bagian kepegawaian UPTD Pendidikan terkait rangkap 2 atau silahkan (Download)
- Foto Copy Sah Akta/Surat nikah (dilegalisasi oleh Kepala KUA) rangkap 2
- Foto Copy Sah SK CPNS rangkap 2
- Foto Copy Sah SK PNS rangkap 2
- Foto Copy Sah Kartu Pegawai (Karpeg) rangkap 2
- Pas Foto Hitam Putih Suami/Istri ukuran 2x3, 2 lembar
Informasi bagi bapak dan ibu yang ingin mengajukan Taspen dan Karped silahkan download dibawah ini:
Baca juga untuk formulir lainnya:
Demikian, persyaratan pengajuan Karsi/Karsu untuk melengkapi administrasi kepegawaian, yang tentu saja ada manfaatnya. itulah penjelasan yang singkat mengenai administrasi pembuatan Karsu/Karis, semoga bermanfaat.