Sekolah Wajib Terapkan PP. No 18 Tahun 2016 Tentang Linkungan Sekolah
Sekolah Wajib Terapkan PP. No 18 Tahun 2016 Tentang Linkungan Sekolah
Setiap sekolah sebentar lagi mengadakan Penerimaan Peserta didik Baru, di tahun pelajaran Pelajaran 2017/2018. Tentunya sekolah akan mengadakan MOS atau apapun istilah lainnya.Dalam tahun ini diharapkan sekolah menerapkan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru baik Sekolah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Beberapa manfaat dan tujuan apabila sekolahmengenalkan lingkungannya kepada peserta didik baru antara lain sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Itulah penjelasan singkat tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, untuk lebih terperinci silahkan download pada link berikut:
Demikian informasi diatas semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua, amin