Surat Gubernur Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah No.864/06020 Kepada Bupati/Walikota Se- Jawa Tengah dan Surat Gubernur Jawa Tengah No.864/06019 Tanggal 14 Juni 2017 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Tahun 2017 Periode II
.
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa untuk kenaikan pangkat PNS yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakanUjian Dinas bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan memfasilitasi Ujian Dinas bagi PNS Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Pendaftaran di OPD Induk masing-masing untuk OPD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota se-Jateng dan harus diinput diaplikasi Online mulai tanggal 12 Juni 2017 pukul 07.00 WIB dan ditutup tanggal 24 Juli 2017 pukul 15.30 WIB
- Ujian kedinasan akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) pada bulan Agustus 2017 bertempat di Semarang.
- Adapun ketentuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan adalah sebagaimana petunjuk teknis Ujian Dinas sebagaimana terlampir. DOWNLOAD