Pedoman Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017
Pedoman Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017
Ijinkan kami pada kesempatan kali ini mebagikan informasi berupa pedoman Guru SMP Berprestasi 2017 di tingkat Nasional. Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru akan prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Untuk menentukan guru SMP berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain:
- penilaian portofolio
- Laporan kinerja guru
- Video pelaksanaan pembelajaran
- Tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional)
- Penilaian publikasi ilmiah dan /atau karya inovatif
- Presentasi, dan wawancara.
- Pemilihan guru SMP berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,msehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional.
SASARAN PESERTA:
Pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang guru SMP berprestasi peringkat 1 tingkat 34 provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah guru SMP hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
- Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat provinsi adalah guru SMP peringkat 1 SMP berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
- Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional adalah guru SMP peringkat 1 SMP berprestasi pada tingkat provinsi.
Persyaratan:
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota. sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau D4 sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifiais akademik BK
- Memiliki sertifikat pendidik
2. Persyaratan Administratif;
- Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbu serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran /bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS yang belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasiona dalam 5 tahun terakhir
- Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK kepala sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
- Melampirkan peniliaan pelaksanaan pembelajaran dari Kinerja Guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir
- Melampirkan portofolio, beserta bukti pendukungnya.
- Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas pendidikan Kabupaten/kota tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
- Melampirkan surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional
- Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru Berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
- Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah
- Apabila terjadi penggatian finalis tingkat naiona, maka penggatiannya harus menyertakan rekomendasi dari Gurbernur/Kepala Dinas provinsi khusus.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib;
- Menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 tahun terakhir.
- Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dengan dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh Kepala sekolah. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten / kota sampai dengan tingkat nasional
- Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru (PKG) dan atau tugas tambahan sesuai SK kepala sekolah hasil PKG tahu 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Laporan haisl PKG dan atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah.
- Format Hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atau guru BK 17 kompetensi,
- Format hasil sebelum pengamatan, selama pengamatan, dan setelah pengamatan.
- Dapat ditambah Format hasil pemantauan, jurnal hasil pemantauan
- Dapat ditambah format verifikasi hasil penskoran indikator dan penilaian setiap kompetensi.
3. Setiap Calon guru SMP berprestasi tigkat nasional wajib menyampaikan video
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Video pembelajaran dengan durasi 1 (satu) jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran 4
- RPP dan silabus untuk materi pembelajaran yang divideokan;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Berikut ini Jadwal seleksi Pemilihan Guru SMP Berprestasi dapat bapak ibu baca dibawah ini:
- Seleksi pada tingkat Satuan Pendidikan akan dilaksanakan sekitar bulan April 2017
- Seleksi pada tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan sekitar bulan Mei 2017
- Seleksi pada tingkat Provinsi akan dilaksanakan sekitar bulan Juni-Juli 2017
- Seleksi pada tingkat Nasional akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2017.
Silahkan bapak dan ibu untuk Pedoman Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 dapat mendwonload pada link berikut ini:
Demikian informasi yang dapat kami sajikan Semoga file yang kami bagikan ini bisa bermanfaat dan berguna bagi para guru yang ingin mengikuti kontes pemilihan guru berprestasi tahun 2017. Doa kami selamat mencoba dan berkompetensi berkompetisi semoga sukses menjadi guru berprestasi tahun 2017.