SK Dirjen Dikdasmen 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang KI dan KD
SK Dirjen Dikdasmen 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang KI dan KD
Berikut ini Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian(C2), Dan Kompetensi Keahlian (C3).
Dalam Keputusan tersebut disebutkan bahwa:
- KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
- KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
- KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
- KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.
- KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang bisa dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.
- KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian
Demikian surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar, semoga bermanfaat bagai bapak dan ibu.