PERUBAHAN NISN DAN NUPTK
Terhitung saat ini SMA/SMK untuk perbaikan identitas (Nama, tgl lahir) PD dan PTK prosesnya (approval) berada di Dinas Propinsi. Untuk nomor (NISN dan NUPTK) tetap di pusat.
Kemudian untuk pengajuan perubahan identitas atau NISN dibatasi hanya 2 kali, setelah itu tidak bisa mengajukan perbaikan lagi dan diblok.
List siswa berwarna :
kuning > sudah pernah mengajukan 1 kali
merah > sudah pernah mengajukan 2 kali
Untuk mengetahui Admin Propinsi bisa melalui SDM pada laman
atau
Silahkan teman-teman cek Kelas 9 dan Kelas 12 / Kelas 13 yang belum punya NISN sudah diberi NISN.
Juga ada update di pdun.
Terimakasih
Baca Juga