11 Komponen Dana BOS Terbaru Sesuai Juknis 2017 Untuk SD dan SMP Terbaru
Ada yang berbeda pada juknis BOS
tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Juknis BOS 2017. Salah satu perbedaan adalah pada jenis
pembelanjaan yang diperbolehkan menggunakan dana BOS. Kalau pada
tahun-tahun sebelumnya, dana BOS untuk digunakan untuk memenuhi
kebutuhan 8 standar dengan 13 komponen belanja, untuk tahun ini
digunakan untuk 8 standar dengan 11 komponen pembelanjaan.
11 Komponen Dana BOS Terbaru Sesuai Juknis 2017 Untuk SD dan SMP
Berikut rician 11 komponen belanjar dana BOS sesuai dengan permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS.
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk
peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli
mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku
yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio
satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau
tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang
harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan
Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2)
SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli
merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester
I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada
angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk
mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus
dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai
dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli
oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru
dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai
buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku
untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang
dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan
jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2)
Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku
teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli
harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks
pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru
(termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi. b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi
kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian
sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang
dapat dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b.
fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru
kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan
kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport
pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar,
yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.
Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas
administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam
rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)
sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju
warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat
dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)
honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk
petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh
tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah,
baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga
sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran
honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga
administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas
pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor
rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang
menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system
dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan
sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada
daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat
membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya
panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta
Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru
(KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP
atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya
diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila
tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.
Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan
oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi
biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila
seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan
workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka
pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam
rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan
dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang
dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta
workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya
narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum
daerah.
BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c.
Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau
prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula
untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem,
batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan.
Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.
Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk
peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah
tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar
mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau
jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah
termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik),
termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan. Keterangan:
a.
Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan
guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas
persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari
total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d.
guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal
berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan
menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang
meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu,
dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One
Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana
jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP
5
unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk
perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1
unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk
perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop
maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS
boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.
Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit
maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk
membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik
sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation,
printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di
penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-
10
telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka
BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan
dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan
guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara
lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.
membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat,
bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
Juknis BOS 2017 Download >> DISINI
RKAS BOS 2017 Download >> DISINI
Aplikasi SPJ BOS 2017? Download >> DISINI
Nah, untuk beberapa komponen pembiayaan BOS 2017, kami simpulkan dalam beberapa jenjang seperti berikut;
Demikian yang bisa kami bagikan tentang 11 Komponen Dana BOS Terbaru Sesuai Juknis 2017 Untuk SD dan SMP Terbaru, aplikasi buku kas umum bos semoga bermanfaat.