Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta
Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta
Pemerintah
menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum
menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74
tahun 2008 dihapus. Keberadaan tunjangan
fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima
TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta
Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.
Baca Juga