Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta

Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta
Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).  Secara tegas di PP ini dinyatkan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74 tahun 2008 dihapus. Keberadaan tunjangan fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.
Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta

Untuk mengunduh kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.




Baca Juga





    Subscribe to receive free email updates:

    SDN 2 NGRANDU Informasi Pendidikan, Sekolah Dasar, Guru, Siswa, Administrasi Guru,Pembelajaran, Dapodikdas, PTK, Sertifikasi, PPG, NUPTK, NISN. rpp,rpp k13,rpph,rpp ktsp,rpp bahasa indonesia,rpp k13 kelas 4 rpph tema udara,rpp bahasa jawa sd kurikulum 2013 jawa timur,rpp kelas 3 semester 2,rpp bahasa inggris,rpp kurikulum 2013,rpp k13 revisi 2017,rpp tematik kelas 2 rpp kelas 2 semester 2,rpp tematik kelas 1,rpp bahasa arab,rpp k13 kelas 1,rpp gaji asn,rpp kelas 4 semester 2,rpph tk a semester 2,rpp ipa kelas 5 semester 2,rpp adalah,rpp akidah akhlak,rpp atletik,rpp akidah akhlak mi,aplikasi,raport,PNS,Dapodikdasmen,portal k7 bos alternatif,dokumen 1 k13 sd,dokumen 1 kurikulum 2013 tahun, download administrasi sekolah smp, perangkat pembelajaran kelas 2 sd,promes ktsp kelas 3 semester 1 2018.