APLIKASI USULAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS
APLIKASI USULAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS
Bapak
ibu Guru PNS seluruh Indonesia tentunya bila gajinya dinaikan atau
ditambah, pada kesempatan ini kami akan menyajikan Format usulan
Tambahan Gaji bagi PNS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2017 Lampiran XVII Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Sehubungan dengan
rencana pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Tahun
Anggaran 2017, kami harapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan Data Usulan
Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2017
2.
Kriteria Guru Penerima
Tambahan Penghasilan Guru PNS Tahun 2017 adalah sebagai berikut
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Pendidikan Agama.
- Memiliki NUPTK
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2017
- Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2016.
Bapak ibu silahkan download link dibawah ini :
Demikian yang bisa kami sajikan semoga bermanfaat.