Guru harus mengajar 24 jam bisa disiasati

Guru harus mengajar 24 jam bisa disiasati

Kemendikbud --- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.  

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam tatap muka.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 19 tahun 2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru. Untuk tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala sekolah; ketua program keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka. Kemudian untuk tugas tambahan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam tatap muka. Terakhir, untuk tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di sekolah, bisa dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.

Pranata mengatakan, kegiatan lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya Guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, kegiatan di pasar, hingga kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru bisa mengajarkan siswa belajar tentang jual beli, ilmu ekonomi, hingga belajar berbisnis.

“Nggak fair ketika guru membawa siswanya ke pasar, tetapi dia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” ujar Pranata. 

Sumber : Kemendikbud
Sekian dan terimakasih semoga berguna dan bermanfaat. amin


Baca Juga





    Subscribe to receive free email updates:

    SDN 2 NGRANDU Informasi Pendidikan, Sekolah Dasar, Guru, Siswa, Administrasi Guru,Pembelajaran, Dapodikdas, PTK, Sertifikasi, PPG, NUPTK, NISN. rpp,rpp k13,rpph,rpp ktsp,rpp bahasa indonesia,rpp k13 kelas 4 rpph tema udara,rpp bahasa jawa sd kurikulum 2013 jawa timur,rpp kelas 3 semester 2,rpp bahasa inggris,rpp kurikulum 2013,rpp k13 revisi 2017,rpp tematik kelas 2 rpp kelas 2 semester 2,rpp tematik kelas 1,rpp bahasa arab,rpp k13 kelas 1,rpp gaji asn,rpp kelas 4 semester 2,rpph tk a semester 2,rpp ipa kelas 5 semester 2,rpp adalah,rpp akidah akhlak,rpp atletik,rpp akidah akhlak mi,aplikasi,raport,PNS,Dapodikdasmen,portal k7 bos alternatif,dokumen 1 k13 sd,dokumen 1 kurikulum 2013 tahun, download administrasi sekolah smp, perangkat pembelajaran kelas 2 sd,promes ktsp kelas 3 semester 1 2018.