Telaah Terhadap PP No 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Pegawai Negri Sipil
Telaah Terhadap PP No 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Pegawai Negri Sipil
Arti telaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) adalah penyelidikan, kajian, pemeriksaan, penelitian. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam forum tersebut menyampaikan bahwa saat ini BKN sudah mulai melakukan telaah terhadap PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai dasar penyusunan 13 Peraturan Kepala (Perka) BKN yang akan memuat petunjuk pelaksanaan atas PP tersebut.
Kepala BKN menjelaskan Perka Kepala BKN ditargetkan selesai disusun pada Agustus 2017. Perka BKN yang akan disusun meliputi dibawah ini :
- Perka tentang Penyusunan Kebutuhan PNS.
- Perka tentang Pengadaan PNS.
- Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pengawas (JP).
- Perka tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional (JF)
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Perka tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Perka tentang Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun, 8. Perka tentang Pemberian Cuti.
- Perka tentang Masa Persiapan Pensiun,
- Perka tentang Pemberhentian PNS.
- Perka tentang Pengangkatan dalam JA.
- Perka tentang Sistem Informasi ASN.
- Perka tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Merespons itu semua, Menteri PAN dan RB, Asman Abnur mengatakan perlu disusun mekanisme untuk sosialiasi bersama agar PNS paham aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Demikian bapak dan ibu guru wawasan tentang menejemen Pegawai Negeri sipil (PNS) yang kami kitup dari sumber: www.bkn.co.id semoga bermanfaat.